Pemprov Jatim Berikan Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Kendaraan bermotor melintas di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021). Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggulirkan program pemutihan pajak bermotor untuk membantu masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi covid-19 berkepanjangan.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ini dimulai sejak tanggal 9 September hingga 9 Desember 2021. Kendaraan roda dua ada tiga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen dan kendaraan roda empat atau lebih mendapatkan diskon sebesar 10 persen.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp654,37 miliar dari 1,67 objek pajak kendaraan bermotor. Penundaan pembayaran kendaraan roda dua sebanyak 1.421.581 objek pajak dengan potensi Rp253,57 miliar, sementara roda empat terdapat 206.372 objek pajak dengan potensi Rp400,79 miliar. 

(Foto: Sindo/Ali Masduki)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Pasar Entikong Sepi Pembeli, Banyak Lapak Pedagang Gulung Tikar

Photo
3 tahun lalu

Pembangunan Fasilitas dan Rumah, Berdayakan Masyarakat Bogor Pasca Pandemi

Photo
3 tahun lalu

6 Alasan Mengapa Prabowo Diuntungkan oleh Isu Ekonomi Setelah Pandemi

Photo
3 tahun lalu

Taman Wisata Alam BCL Kembali Dibuka setelah Tutup 3 Tahun akibat Pandemi

Photo
3 tahun lalu

WHO Umumkan Pandemi Covid-19 Berakhir, Aktivitas Kembali Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal