Penampakan Ribuan Kayu Ilegal Mengapung di Sungai Mahakam Kalimantan Timur

iNews.id

JAKARTA, iNews.id - Jajaran Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan kayu ilegal sebanyak 1.396. Tangkapan tersebut didapatkan dari dua lokasi operasi yang berbeda. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, operasi pertama dilakukan di perairan muara Sungai Belayan, Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam hal ini, polisi menangkap satu orang tersangka. 

"Tersangka yang diamankan satu orang berinisial B alias R," kata Dedi kepada awak media di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Polisi menemukan 1.000 kayu bulat campuran dengan satu unit perahu kecil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf (e) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Kemudian, lokasi kedua di Sungai Mahakam Dusun Subaya , Desa Sebulu Modern, Sebulu, Kutai Kertanegara, Kaltim. Dalam operasi tersebut aparat kepolisian menyita barang bukti 396 batang kayu. 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 tahun lalu

Perkuat Kemandirian UMKM di Paser Kalimantan Timur

Photo
5 tahun lalu

Jual Ribuan Detonator Peledak Ikan, 2 Tersangka Ditahan Ditpolairud Polda Jatim

Photo
6 tahun lalu

Intip Penginapan Kawasan Wisata Hutan Hujan Tropis Kutai Kartanegara

Photo
6 tahun lalu

Melihat Pembangunan Akses Masuk Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur

Photo
6 tahun lalu

Presiden Jokowi Umumkan Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal