JAKARTA, iNews.id - Sejumlah petugas melakukan penertiban di Pasar Barito, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan penertiban pedagang eks Lokasi Sementara Usaha Mikro/Pedagang Kaki Lima JS 25, 26, 30 dan 96 yang terletak di Taman Ayodya dan Taman Langsat Kelurahan Kramat Pela pada Senin, 27 Oktober 2025, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penertiban oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Instansi terkait lainnya dilakukan setelah para pedagang eks Lokasi Sementara tidak mengindahkan Surat Peringatan Kesatu sampai Surat Peringatan Ketiga yang disampaikan Satpol PP Jakarta Selatan untuk mengosongkan tempat usaha eks Lokasi Sementara Usaha Mikro/Pedagang Kaki Lima JS 25, 26, 30 dan 96 serta menempati lokasi yang telah disediakan di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung.