Pengacara Kasus Korupsi BTS Bawa Uang 1,8 Juta Dolar AS ke Kejagung, untuk Apa?

Antara

JAKARTA, iNews.id - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). 

Maqdir Ismail diperiksa Kejagung dengan membawa uang sejumlah 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp26,9 miliar.  

Uang milik Irwan Hermawan ini diserahkan ke Kejagung.

Maqdir diperiksa terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

Tampang Nadiem Makarim Pakai Rompi Tahanan Kejagung

Photo
3 bulan lalu

Kejagung Pamer 5 Mobil Mewah Diduga Terafiliasi dengan Riza Chalid

Photo
3 bulan lalu

Kejagung Resmi Ambil Alih Pengelolaan 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas

Photo
5 bulan lalu

Penampakan Uang Rp11 Triliun Disita Kejagung dari 5 Terdakwa Kasus Korupsi CPO

Photo
5 bulan lalu

Tiga WNA Kantongi Ribuan Dolar AS Palsu Ditangkap Petugas Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal