Pengacara Kasus Korupsi BTS Bawa Uang 1,8 Juta Dolar AS ke Kejagung, untuk Apa?

Antara

JAKARTA, iNews.id - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). 

Maqdir Ismail diperiksa Kejagung dengan membawa uang sejumlah 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp26,9 miliar.  

Uang milik Irwan Hermawan ini diserahkan ke Kejagung.

Maqdir diperiksa terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
22 hari lalu

Tampang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Tahanan Milik Kejagung

23 hari lalu

Lima Pejabat Tinggi Madya Kejagung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin

30 hari lalu

Penampakan Don Ritto Dibawa ke Kejagung

1 bulan lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

2 bulan lalu

Rupiah Tembus Rp18.049 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal