JAKARTA, iNews.id - Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Andra Sapta (kiri), Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho (kedua kiri), Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden, Prita Laura (tengah), Dirjen Pembiayaan Infrastruktru Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna (kedua kanan) dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti memberikan keterangan pers saat media briefing terkait update Program Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
BP Tapera berikan penjelasan soal polemik iuaran potong gaji pekerja sebesar 3 persen berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.