Penumpang Wajib Tunjukkan STRP, Begini Suasana Perjalanan Kereta Api

Antara

PADANG, iNews.id - Penumpang berada di gerbong Kereta Api Sibinuang sebelum perjalanan ke Pariaman di Stasiun Kereta Api Simpang Haru, Padang, Sumatera Barat, Senin (12/7/2021). 

PT KAI Divre II Sumbar menyatakan keberangkatan (12/7/2021) hingga (20/7/2021) selama masa PPKM darurat di kota itu, perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi calon penumpang dari sektor esensial dan sektor kritikal. 

Penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. 

(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 bulan lalu

Demi Keamanan Warga, Pemprov DKI Jakarta Akan Pasang Pagar Pembatas di Bantaran Rel

Photo
7 bulan lalu

74 Jalur Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu Bakal Ditutup

Photo
11 bulan lalu

Aura Libur Nataru Makin Dekat, Stasiun Kereta Api Dipadati Penumpang

Photo
11 bulan lalu

Kesiapan Transportasi Kereta Api Jelang Nataru

Photo
12 bulan lalu

Asyik! Ada Mudik Motor Gratis Diangkut Kereta Api Selama Libur Nataru 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal