Penumpang Wajib Tunjukkan STRP, Begini Suasana Perjalanan Kereta Api

Antara

PADANG, iNews.id - Penumpang berada di gerbong Kereta Api Sibinuang sebelum perjalanan ke Pariaman di Stasiun Kereta Api Simpang Haru, Padang, Sumatera Barat, Senin (12/7/2021). 

PT KAI Divre II Sumbar menyatakan keberangkatan (12/7/2021) hingga (20/7/2021) selama masa PPKM darurat di kota itu, perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi calon penumpang dari sektor esensial dan sektor kritikal. 

Penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. 

(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
19 hari lalu

17 Kereta Makan M1 Beroperasi, KAI Tingkatkan Pengalaman Perjalanan

21 hari lalu

KA Kertanegara Layani 168 Ribu Penumpang, Perjalanan Malang–Purwokerto Kian Diminati

29 hari lalu

Sumatera Barat dalam Jejak Rel Tua dan Harapan Konektivitas Masa Depan

1 bulan lalu

KAI Catat 7,88 Juta Penumpang KA PSO pada Januari–Mei 2026

2 bulan lalu

KA Cikuray Layani Lebih dari 2,2 Juta Penumpang, Perkuat Konektivitas Garut-Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal