Penyelundupan Burung Dilindungi Beo Tiong Emas hingga Cililin Tangkar

Antara

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Petugas Kepolisian Polda Lampung menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penyelundupan satwa di lokasi Pusat Penyelamat Satwa Lampung, Lampung, Selasa (22/6/2019). 

Polda Lampung bersama Petugas Flight Protecting Indonesia's Birds dan BKSDA Lampung berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyelundupan beserta 3.726 ekor burung. Sebanyak 36 ekor di antaranya jenis burung dilindungi seperti Beo Tiong Emas (Gracula Religiosa), Cililin Tangkar Ongklet (Platylophus Galericulatus). 

Kemudian Cica Daun Kecil (Chloropsis Cyanopogon), Cica Daun Sayap Biru (Chloropsis Cochinchinensis), Cica Daun Besar (Chloropsis Sonnerati), Wulung Madu Leher Merah (Anthreptes Rhodolaemus). Selanjutnya Takur Tutut atau Red-crowned Barbet (Megalaima Rafflesii). 

(ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 bulan lalu

Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp1,51 Miliar

Photo
9 bulan lalu

Pria Ini Pakai Rambut Palsu Berisi 19 Kapsul Kokain

Photo
2 tahun lalu

3 Orang Utan Hasil Selundupan Dipulangkan dari Thailand

Photo
2 tahun lalu

Tampang Orang Dalam Penyelundup Ratusan Imigran Rohingya

Photo
2 tahun lalu

Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal