MAJALENGKA, iNews.id — Bagi warga Desa Nunuk Baru di Kecamatan Maja, kepemilikan tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan penanda akhir dari perjuangan panjang menjaga warisan leluhur. Ratusan tahun mereka bermukim di lahan yang belakangan diketahui berstatus kawasan hutan, tanpa kepastian hukum. Titik terang muncul pada akhir 2024 melalui program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk pertama kalinya, masyarakat Nunuk Baru resmi memegang sertipikat hak atas tanah mereka.
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menuturkan bahwa perjuangan itu dimulai jauh sebelum desa berdiri definitif pada 2010. “Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berupaya mewujudkan keinginan masyarakat agar memiliki hak milik atas tanah. Para sesepuh juga ingin jangan sampai ada polemik seperti dahulu,” ujarnya.
Proses legalisasi tanah mulai digarap serius pada 2021, ketika perangkat desa, lembaga adat, dan warga sepakat memperjuangkan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Upaya itu berbuah hasil pada Oktober 2024 dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1598 Tahun 2024.
Tahap berikutnya, program Redistribusi Tanah yang dijalankan ATR/BPN memberikan kepastian yang selama ini mereka nantikan. “Alhamdulillah, di akhir 2024 warga menerima sertifikat. Ini bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum,” kata Nono.
Redistribusi Tanah di Nunuk Baru menghasilkan 1.373 Sertifikat Hak Milik, 37 Sertifikat Hak Pakai, dan 21 Sertifikat Wakaf. Bagi masyarakat, dokumen tersebut bukan hanya bukti kepemilikan, tapi jaminan ketenteraman hidup. “Sekarang warga sudah enak makan, enak tidur karena sudah jelas,” ujarnya.
Desa Nunuk Baru memiliki sejarah panjang yang diyakini lebih tua dari Kabupaten Majalengka, dihuni sejak 1471. Meski pernah diminta pindah pada masa awal kemerdekaan, sebagian besar masyarakat memilih tetap menjaga tanah warisan leluhur. Kini desa ini menaungi tujuh dusun yang tersebar di perbukitan.
Nono menegaskan bahwa kepastian hukum tidak membuat warga melupakan akar budaya. Tradisi seperti Penyiraman Pusaka Karuhun dan tenun Gadod tetap dijaga lembaga adat. Dengan rasa aman dan optimisme baru, Reforma Agraria menjadi penanda pulihnya martabat masyarakat yang berjuang berabad-abad lamanya.