JAKARTA, iNews.id - Dalam setiap langkah pengabdian, ada risiko yang menyertai. Namun, di balik itu, ada kepastian bahwa pengorbanan para prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan dan Polri tidak akan pernah diabaikan. PT ASABRI (Persero), sebagai pengelola asuransi sosial yang diamanahkan negara, memberikan perlindungan melalui berbagai layanan dan manfaat, salah satunya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini menjadi wujud nyata kepedulian negara terhadap para abdi negara yang mengorbankan jiwa dan raga demi kedaulatan dan keamanan negeri.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. JKK terdiri atas 2 manfaat program yakni perawatan dan santunan, adapun santunan terdiri dari 6 manfaat, diantaranya terdapat manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) yang terbagi menjadi SRKK-Gugur dan SRKK-Tewas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2020.
1. SRKK-Gugur diberikan kepada ahli waris bagi:
a. Prajurit TNI dan PNS Kemhan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dalam melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, sebagai akibat langsung tindakan musuh, dan/atau akibat langsung dari cuaca dan medan operasi; atau
b. Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian, di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai akibat tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum atau tindak pidana atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah dan/atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas. Santunan SRKK-Gugur yang diberikan mencapai Rp450.000.000,00.
2. SRKK-Tewas diberikan kepada ahli waris bagi:
a. Prajurit TNI dan PNS Kemhan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dalam melaksanakan tugas Tentara Nasional Indonesia atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas di dalam atau di luar negeri; atau
b. Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam tugas kepolisian, di dalam negeri dan di luar negeri atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum/tindak pidana dan/atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.
Santunan SRKK-Tewas yang diberikan mencapai Rp350.000.000,00.
Lebih dari sekadar santunan finansial, ASABRI juga memberikan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) kepada ahli waris serta manfaat beasiswa bagi dua orang anak penerima SRKK-Gugur atau SRKK-Tewas yang masih sekolah.