Persidangan Teddy Minahasa Kasus 5 Kilogram Sabu Dilanjutkan

Faisal Rahman

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalan sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda putusan sela atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023). 

Majelis Hakim menolak ekesepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa dan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun

Photo
10 bulan lalu

Kurir 12 Kg Sabu Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang

Photo
1 tahun lalu

Tumpukan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun

Photo
1 tahun lalu

Koarmada Gagalkan Penyelundupan 84,75 Kg Kokain, Barbuk Langsung Dimusnahkan

Photo
1 tahun lalu

Peredaran 18 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Transnasional Diungkap Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal