Persyaratan Perjalanan Diperketat, Hasil Negatif Corona hanya Berlaku Sehari

Antara

JAKARTA, iNews.id - Calon penumpang mengantre untuk melaksanakan tes GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (25/4/2021).

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area.

(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Waspada Lonjakan Kasus Covid-19 di Asia!

Photo
6 bulan lalu

Reuni, Ratusan Mantan Relawan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Naik Tank Marinir

Photo
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi, DKI Jakarta Siapkan 26.000 Dosis Vaksin

Photo
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Meningkat, Warga Diimbau Gunakan Masker saat Beraktivitas 

Photo
2 tahun lalu

Tampang Terdakwa Kasus Suntik Vaksin Covid-19 Kosong Divonis 3 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal