Polda Aceh Musnahkan 138.345 Butir Ekstasi dengan Cara Diblender

Antara

BANDA SCEH, iNews.id - Polisi memusnahkan salah satu barang bukti tindak kejahatan narkotika yaitu pil ekstasi dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/12/2020).

Polda Aceh memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 469,5 kilogram, ekstasi 138.345 butir dan ladang ganja seluas 83,5 hektare serta menangkap sebanyak 2.144 tersangka dari 1.025 kasus berbagai tindak kejahatan, termasuk narkotika selama tahun 2020.

(ANTARA FOTO/Ampelsa)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus

57 tahun lalu

Serah Terima Narapidana Indonesia dengan Belanda

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun

57 tahun lalu

Kurir 12 Kg Sabu Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang

57 tahun lalu

Tampang Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba, Beban Popularitas Jadi Alasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal