PALU, iNews.id - Petugas menunjukkan barang bukti minuman keras (miras) tradisional yang disita dari produsen dan pengemas di Polda Sulteng, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (18/4/2018).
Sat Reskrim Polda Sulteng menggerebek produsen miras tradisional sekaligus menyita sedikitnya empat ton miras siap edar.
(Antara/Basri Marzuki)