Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pembunuhan Begal oleh Amaq Sinta

Antara

MATARAM, iNews.id - Korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pelaku, Amaq Sinta (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu (16/4/2022). 

Berdasarkan hasil gelar perkara khusus dari kepolisian, penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal oleh Amaq Sinta dinyatakan dihentikan dengan pertimbangan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum. Perbuatannya itu dinilai sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP. 

(ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 bulan lalu

Mengenang 21 Tahun Kematian Munir

Photo
4 bulan lalu

Pakai Rompi Tahanan KPK, Wamenaker Noel Acungkan 2 Jempol 

Photo
6 bulan lalu

Polda Jateng Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Bobol Minimarket

Photo
10 bulan lalu

Tampang Pelaku Begal hingga Pembunuhan Ditangkap Polda Metro Jaya  

Photo
10 bulan lalu

Ekspresi Hasto Kristiyanto Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal