Polisi Ungkap Jasa Online Pembuatan Surat Keterangan Sakit

Annisa Ramadhani

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus jasa pembuatan surat sakit secara online. Ketiganya dihadirkan bersama barang bukti berupa surat keterangan sakit dan cap palsu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Tersangka mengaku menawarkan jasa pembuatan surat sakit secara online melalui situs jasasuratsakit.blogspot.com sejak tahun 2012. Satu lembar surat sakit dibanderol Rp25 ribu yang pembayarannya dilakukan secara transfer ke rekening bank atas nama SS.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Ayat 1, Pasal 73 Ayat 1 Jo Pasal 77 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

(Foto: iNews.id/Annisa Ramadhani)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

Ekspresi Komandan Brimob Diberhentikan Tidak Hormat Usai Lindas Driver Ojol

Photo
3 bulan lalu

Menjaga Asa Prajurit di Perbatasan, Layanan Negara Hadir hingga Atambua

Photo
3 bulan lalu

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Perawatan untuk Pejuang Bangsa

Photo
3 bulan lalu

Program GENERASI bersama Polri untuk Dukung SDM Unggul

Photo
4 bulan lalu

Perluas Manfaat Tambahan Demi Kehidupan yang Lebih Layak dan Bermakna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal