JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Majelis Hakim memvonis Prasetijo Utomo dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)