Presiden Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029

Raka Dwi Novianto

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto melantik lima pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 161 P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan keanggotaan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2024-2029.

Para pimpinan dan Dewas KPK pun membacakan sumpah dihadapan Presiden Prabowo.

“Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga”.

“Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian”.

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia”.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 hari lalu

Momen Presiden Prabowo Temui Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Photo
5 hari lalu

Momen Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan dari Penjara KPK

Photo
25 hari lalu

Penampakan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko usai Kena OTT KPK

Photo
1 bulan lalu

Presiden Prabowo Saksikan Pemusnahan 214,8 Ton Narkoba

Photo
1 bulan lalu

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13 T di Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal