Rafael Alun Trisambodo Didakwa Cuci Uang Dugaan Hasil Korupsi Rp100 Miliar

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

Rafael Alun Trisambodo (RAT) didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga Rp100 miliar.

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
20 hari lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

26 hari lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

3 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum Pajak

3 bulan lalu

Bacakan Duplik Pribadi, Terdakwa Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal