JAKARTA, iNews.id - Sejumlah buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Mereka menuntut Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)