Sabu Ditukar Tawas, Mantan Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). 

Sebanyak lima kilogram sabu sitaan itu kemudian ditukar tawas oleh terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi tersebut dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
30 hari lalu

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun

Photo
8 bulan lalu

Kurir 12 Kg Sabu Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang

Photo
11 bulan lalu

Tumpukan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun

Photo
1 tahun lalu

Koarmada Gagalkan Penyelundupan 84,75 Kg Kokain, Barbuk Langsung Dimusnahkan

Photo
1 tahun lalu

Peredaran 18 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Transnasional Diungkap Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal