Sekjen dan Bendahara Umum KONI Didakwa Beri Suap Pejabat Kemenpora

Antara

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Ending Fuad dan Jhonny E Awuy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana agar membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI.

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 bulan lalu

Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hasil Kasus Dugaan Suap PN Jakarta Pusat

Photo
12 bulan lalu

Puncak Perayaan Hari Sumpah Pemuda ke-96

Photo
12 bulan lalu

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka

Photo
1 tahun lalu

Mantan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Disidang karena Kasus Suap Besar

Photo
2 tahun lalu

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal