Senyum Semringah Pedagang Pasar, Bahan Pokok Tidak Kena Kenaikan PPN

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Pedagang bahan kebutuhan pokok merapikan dagangannya di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Presiden Prabowo Subianto memastikan kebutuhan pokok tidak akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 Persen. Bahan pokok tersebut ditegaskan tetap bebas dari PPN.

Untuk barang yang tetap diberi pembebasan PPN, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, ayam, telur, sayur.

Kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. 

Barang mewah yang dimaksud yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm) seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato RAPBN 2027

11 hari lalu

Jelang Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Tiba di Gedung DPR

26 hari lalu

Presiden Prabowo Saksikan Akad Massal 62.000 Debitur KPR di Batang

28 hari lalu

Aksi Damai Puluhan Jurnalis di Solo, Soroti Pentingnya Kebebasan Pers

1 bulan lalu

Presiden Prabowo Pidato saat Peringatan Harlah ke-28 PKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal