BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan.
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi