Sidang Putusan Banding, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Hakim Ketua Budi Hapsari membacakan berkas sidang putusan banding kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (27/4/2023). 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada AG dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yakni vonis penjara selama 3,5 tahun. 

ANTARA FOTO/Fauzan

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Rekonstruksi Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Ada Adegan Melindas Korban

Photo
2 tahun lalu

Tampang GR Anak Anggota DPR Penganiaya Pacar hingga Tewas di Surabaya

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Photo
2 tahun lalu

Tampang Mario Dandy Menangis Bacakan Pleidoi

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp120 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal