KUALA LUMPUR, iNews.id - Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam yang merupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dibebaskan pengadilan Malaysia, Senin (11/3/2019).
Pengadilan Shah Alam menyetujui jaksa penuntut umum mencabut dakwaan Siti Aisyah. Tidak ada alasan dalam pencabutan dakwaan tersebut.
Siti dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017 lalu.