BANDUN, iNews.id - Terdakwa kasus suap bekas Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah (kiri) tertunduk saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019).
Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsider kurungan 4 bulan kepada suami Inneke Koesherawati itu karena terbukti melakukan tindak pidana suap kepada bekas Kalapas Sukamiskin.
(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)