Suasana Diskotik Exotic setelah Ditutup Pemprov DKI Jakarta

Isra Triansyah

JAKARTA, iNews.id - Warga melintas di depan gedung diskotik Exotic, Jakarta, Rabu (18/4/2018). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha dan melarang seluruh kegiatan operasional diskotik Exotic setelah terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.

Batas waktu yang diberikan Pemprov DKI kepada manajemen diskotek Eksotis dan Sense untuk tutup secara mandiri berakhir hari ini, (18/4/2018). Hal itu tertuang dalam surat resmi Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada Direktur PT Exotic Paradise tertanggal 12 April.

(Sindonews/Isra Triansyah)

Editor : Yudistiro Pranoto
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal