JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang. Salah satu kewajiban yang diterapkan yaitu work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial.
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)