JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto mengacungkan dua jempol usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Muliadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/9/2023).
AKBP Bambang Kayun divonis enam tahun penjara dengan denda 200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider 1 tahun penjara.
ANTARA FOTO/Reno Esnir