PONTIANAK, iNews.id - Buronan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Ketapang Herry Suhardiansyah (kiri) berdiri di balik sel tahanan usai rilis kasus di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (2/11/2022).
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap terpidana Herry Suhardiansyah yang masuk daftar buronan dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur.
Proyek yang dikerjakan berupa jalan pondasi beton, jembatan titian kayu, penampungan air bersih serta penimbunan jalan di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalbar. Sumber pendanaan dari PNPM tahun 2008-2009 hingga merugikan negara sebesar Rp850 juta.
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang