JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif itu menerima suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar