Tampang Penyebar Ujaran Kebencian, Ternyata Penghuni Lapas Sambas

Antara

PONTIANAK, iNews.id - Petugas kepolisian berdiri di sebelah layar yang menayangkan video pengakuan dari narapidana Lapas Sambas berinisial KA saat jumpa pers di Polda Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu (31/5/2023). 

Dit Reskrimsus Polda Kalbar menjerat dan menetapkan tersangka narapidana Lapas Sambas berinisial KA (36 tahun) atas kasus pembuatan dan penyebaran gambar berisi ujaran kebencian bermuatan SARA yang mengadu domba pemuka agama Kabupaten Sambas Ustadz Hatoli dengan tabib pengobatan tradisional Ida Dayak.

ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Penampakan 115 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Mata Dilakban

8 bulan lalu

Waspada! Disinformasi, Fitnah dan Kebencian Berpotensi Meningkat Tahun Ini

9 bulan lalu

Serah Terima Narapidana Indonesia dengan Belanda

3 tahun lalu

Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

3 tahun lalu

TGB Zainul Majdi Ingatkan Pendukung Ganjar Pranowo Tak Sebar Ujaran Kebencian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal