JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba untuk menjalani sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini SYL bersalah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan dan menerima gratifikasi.