Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen Tahun Depan

Antara

JAKARTA, iNews.id - Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.

(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 tahun lalu

Polemik Larangan Penjualan Rokok

Photo
3 tahun lalu

Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai Tahun Depan

Photo
4 tahun lalu

Penerimaan Cukai Rokok pada Awal Tahun 2022 Mencapai Rp17,54 Triliun

Photo
4 tahun lalu

Harga Rokok Resmi Naik Tahun 2022

Photo
4 tahun lalu

Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Fasilitas Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal