Tarif Cukai Rokok Tahun 2022 Naik 12 Persen

Antara

LEBAK, iNews.id - Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikan biaya cukai rokok dengan rata-rata sebanyak 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2022 guna menekan konsumsi rokok khususnya di kalangan anak dan remaja.

(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
2 tahun lalu

Polemik Larangan Penjualan Rokok

4 tahun lalu

Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai Tahun Depan

5 tahun lalu

Penerimaan Cukai Rokok pada Awal Tahun 2022 Mencapai Rp17,54 Triliun

5 tahun lalu

Harga Rokok Resmi Naik Tahun 2022

5 tahun lalu

Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Fasilitas Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal