Telan 125 Bungkus Kokain, Warga Peru Dituntut 18 Tahun Penjara

Antara

DENPASAR, iNews.id - Warga negara Peru Guido Torres Morales (kiri) didampingi penerjemah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11/2019).

Terdakwa Guido Torres Morales dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar.

(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
8 bulan lalu

Pria Ini Pakai Rambut Palsu Berisi 19 Kapsul Kokain

Photo
1 tahun lalu

Koarmada Gagalkan Penyelundupan 84,75 Kg Kokain, Barbuk Langsung Dimusnahkan

Photo
2 tahun lalu

Kokain Berbentuk Lembaran Sertifikat Diselundupkan dari Spanyol ke Indonesia

Photo
2 tahun lalu

Penampakan 2,4 Ton Kokain Dibawa dengan Kapal Kecil

Photo
3 tahun lalu

Masuk Indonesia, Perempuan Asal Peru Telan 1,2 Kg Kokain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal