JAKARTA, iNews.id - Sebagai bentuk komitmen TP Bank Mandiri Taspen ("Bank") dalam memegang teguh prinsip- prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance), serta membangun budaya AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Bank Mandiri Taspen mengeluarkan imbauan kepada seluruh karyawan hingga jajaran direksi dan komisaris untuk tidak terlibat dalam kasus KKN. Upaya ini dilakukan agar menjadi perusahaan yang berintegritas dan bersh dari pratik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Berikut ini isi pemberitahuan:
1. Seluruh jajaran Bank (Komisaris, Direksi dan seluruh Pegawai) DILARANG menerima pemberian / hadiah / tanda terima kasih dalam bentuk apapun (uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya), yang berhubungan dengan jabatan, tugas, tanggung jawab dan/atau kewajibannya, baik terkait dengan pekerjaan yang sedang berlangsung maupun pekerjaan yang telah selesai, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, baik yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung;
2. Apabila di kemudian hari diketahui terdapat Rekanan yang terbukti memberikan gratifikasi kepada jajaran Bank, maka kami akan MENGELUARKAN Rekanan dimaksud dari Daftar Rekanan Bank dan akan kami masukkan ke dalam Daftar Hitam Rekanan (black list).
3. Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen tersebut di atas, yang dilakukan oleh jajaran Bank, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan melalui media Whistle-Blowing System (WBS) PT Bank Mandiri Taspen pada
website sebagai berikut: https://whistleblowing.tips/wbs/@bankmandiritaspen.
Bank Mandiri Taspen menghargai dukungan segenap pemangku kepentingan (stakeholder) dalam mewujudkan komitmen untuk menjadi perusahaan yang berintegritas dan bersih dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.