Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Tetap Dibahas meski DPR Reses
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPRHabiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi pembahasan 'super prioritas'. Bahkan, pembahasan akan dimaksimalkan saat DPR memasuki masa reses.
Hal ini ditegaskan Habiburokhman saat membuka rapat dengar pendapat dengan Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
"Yang jelas kami all out super prioritas. Bahkan di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses. Tadi kan kami lihat mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman.
Legislator Partai Gerindra itu menegaskan Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026 mendatang.
“Begitu KUHAP selesai, ya kan, setahunan lebih, langsung kita gas. Jadi kalau teman-teman, bilang perampasan aset dengan DPR, ya yang periode ini ya yang bisa kami pertanggungjawabkan adalah semasa kami dilantik di periode ini. Ya Insya Allah dan kami pastikan Desember 15 kita sudah ketok di paripurna,” ujarnya.