Terbukti Korupsi, Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Antara

LAMPUNG, iNews.id - Terdakwa korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Zainudin Hasan dikawal petugas saat bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/4/2019).

Majelis hakim memvonis Zainudin Hasan dengan hukuman dua belas tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

ANTARA FOTO/Ardiansyah

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

1 bulan lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

2 bulan lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

2 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

4 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal