Perantara Suap 2 Jenderal Polisi, Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Pengusaha Tommy Sumardi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/12/2020). Terdakwa Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. 

Tommy diangap bersalah dalam kasus perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Uang suap tersebut merupakan pemberian dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra untuk dihapus dalam red notice Interpol Polri.

(Foto: Sindonews/Sutikno)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Ekspresi Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

Photo
3 tahun lalu

Ekspresi Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara

Photo
4 tahun lalu

Tatapan Tajam Napoleon Bonaparte Melihat M Kace jadi Saksi Kasus Penganiayaan

Photo
4 tahun lalu

Ekspresi Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Penganiayaan Napi Penista Agama M Kace

Photo
5 tahun lalu

Suap Penegak Hukum, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal