Terbukti Menyuap Politikus PDIP, Pengusaha Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred mengikuti sidang Vonis secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12/2020). 

Hong Arta divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 2 tahun kurungan penjara denda Rp150 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam kasus suap pada mantan anggota DPR RI fraksi PDI Damayanti Wisnu Putranti dan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebesar Rp11,6 miliar.

(Foto: Sindonews/Sutikno)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
8 bulan lalu

Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hasil Kasus Dugaan Suap PN Jakarta Pusat

Photo
11 bulan lalu

Pidato Politik Megawati Soekarnoputri saat HUT ke-52 PDIP 

Photo
12 bulan lalu

KPK Bawa Satu Koper Hitam Hasil Penggeledahan Rumah Hasto

Photo
12 bulan lalu

Tanggapan PDIP soal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK

Photo
1 tahun lalu

Gegara Unggahan Soal Partai Coklat, Anggota DPR Ini Kena Sanksi MKD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal