JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred mengikuti sidang Vonis secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Hong Arta divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 2 tahun kurungan penjara denda Rp150 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam kasus suap pada mantan anggota DPR RI fraksi PDI Damayanti Wisnu Putranti dan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebesar Rp11,6 miliar.
(Foto: Sindonews/Sutikno)