Terbukti Suap Romy PPP, Haris Divonis 2 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Haris Hasanudin berjalan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Haris yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur nonaktif itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap anggota DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gaya Hari Karyuliarto saat Vonis 4,5 Tahun Penjara, Jaket Timnas Jadi Sorotan

57 tahun lalu

Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hasil Kasus Dugaan Suap PN Jakarta Pusat

57 tahun lalu

Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka

57 tahun lalu

Mantan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Disidang karena Kasus Suap Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal