JAKARTA, iNews.id - Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis melalui layar virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/08/2020).
Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan setelah terbukti menerima suap saat menjabat sebagai Komisioner KPU.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI-P, Harun Masiku.
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)