JAKARTA, iNews.id - Pimpinan KPK Nurul Ghufron (ketiga kiri depan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kedua kiri depan) dan Juru Bicara Ali Fikri (ketiga kanan depan) menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
KPK menahan 11 orang tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut yaitu Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsi, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Para tersangka yang memakai rompi tahanan KPK usai diperiksa itu akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020.
(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)