Tidak Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Dua Tahun, Data Bakal Dihapus

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan Raya Taman Mini, Jakarta, Kamis (21/7/2022). 

Tim Pembina Samsat akan menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekurang-kurangnya dua tahun.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PT Jasa Raharja (Persero). Pihak humas mengatakan keterlambatan membayar pajak itu juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Ratusan Warga Antre Panjang Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Cinere

4 tahun lalu

Ingat, Pajak Tidak Dibayar 2 Tahun Kendaraan akan Menjadi Bodong

4 tahun lalu

Operasi Gabungan Incar Pengendara Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

6 tahun lalu

Antrean Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Surabaya

8 tahun lalu

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal