JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/8/2021).
Ketua Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas terdakwa Samin Tan terkait dugaan suap pengurusan izin tambang.
Terdakwa Samin Tan dinilai tak terbukti memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih agar membantu mengurus masalah izin anak usaha PT BLEM.
(Foto: SindoNews / Sutikno)