Tidak Terbukti Berikan Suap, Samin Tan Divonis Bebas

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/8/2021). 

Ketua Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas terdakwa Samin Tan terkait dugaan suap pengurusan izin tambang. 

Terdakwa Samin Tan dinilai tak terbukti memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih agar membantu mengurus masalah izin anak usaha PT BLEM. 

(Foto: SindoNews / Sutikno)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 bulan lalu

Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hasil Kasus Dugaan Suap PN Jakarta Pusat

Photo
1 tahun lalu

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka

Photo
1 tahun lalu

Mantan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Disidang karena Kasus Suap Besar

Photo
2 tahun lalu

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Photo
2 tahun lalu

Tampang AKBP Bambang Kayun Acungkan Jempol usai Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal