UMP DKI Jakarta Resmi Naik 5,1 Persen Menjadi Rp4.641.854 per Bulan

Antara

JAKARTA, iNews.id - Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (28/12/2021). Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.

(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
28 hari lalu

Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta Beri Pelayanan Sterilisasi hingga USG

2 bulan lalu

Ribuan Pengunjung Memadati Pembukaan Jakarta Fair 2026

2 bulan lalu

Waisak bersama Majelis Buddhayana Indonesia Jakarta Tebarkan Semangat Cinta dan Perdamaian

2 bulan lalu

Lubang Besar di Jalan Raya Lenteng Agung, Akses Jakarta-Depok Macet Parah

3 bulan lalu

Festival Jakarta Great Sale 2026 Targetkan Transaksi Rp16 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal