Vaksinasi Booster Menjadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli

Faisal Rahman

JAKARTA, iNews.id - Penumpang mengunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mentapkan vaksin dosis ketiga atau vaksinasi booster menjadi syarat terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan jalur laut, darat, udara dan kereta api.

Syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi umum terbaru ini berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

BIN, PPPAU DKI Jakarta bersama MNC Peduli Gelar Vaksinasi Booster

Photo
3 tahun lalu

70 Persen Lebih Mitra Pengemudi Grab Indonesia Telah Divaksin Booster

Photo
3 tahun lalu

52 Juta Lebih Penduduk Indonesia Sudah Vaksinasi Booster

Photo
3 tahun lalu

MNC Peduli Kembali Gelar Sentra Vaksinasi Booster Covid-19 untuk Masyarakat Umum

Photo
4 tahun lalu

Posko Kesehatan Terminal Kampung Rambutan Sediakan Vaksinasi Booster untuk Pemudik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal