YOGYAKARTA, iNews.id - Wisatawan berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (10/2/2022). Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang melakukan aktivitas jual beli di sepanjang lorong jalan. Mereka dipindah ke Teras Malioboro I eks Dinas Pariwisata DIY dan Teras Malioboro II eks Gedung Bioskop Indra.
Keputusan itu berdasarkan surat edaran nomor 430/1.31/SE Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo.
(ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)