1.083 Jadi Korban Penjualan Orang, Ini Modus yang Dilakukan Pelaku

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap 30 tersangka tindak pidana penjualan orang. Lebih dari 1.000 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban selama 2017 berhasil diselamatkan.

Bareskrim Polri hingga kini sudah memulangkan 176 orang yang menjadi korban. Pemulangan para korban sudah dilakukan sejak 3 Mei 2017 hingga 3 November 2017.

Modus pelaku adalah dengan menawarkan pekerjaan untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sebanyak tujuh orang tersangka sudah diamankan petugas.

Sepanjang 2017, Bareskrim sudah berhasil menyelamatkan 1.083 WNI yang menjadi korban dari total enam jaringan dengan 30 tersangka. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp600 juta, dan atau maksimal 10 tahun penjara/dengan denda paling besar Rp15 miliar.


Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
18 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp58 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judol 

Video
23 hari lalu

Momen Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin saat Hendak Kabur ke Malaysia

Video
5 bulan lalu

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti

Video
8 bulan lalu

Daftar 3 Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun 

Video
8 bulan lalu

Polisi Bunuh Polisi di Kasus Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Turun Tangan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal