JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap 30 tersangka tindak pidana penjualan orang. Lebih dari 1.000 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban selama 2017 berhasil diselamatkan.
Bareskrim Polri hingga kini sudah memulangkan 176 orang yang menjadi korban. Pemulangan para korban sudah dilakukan sejak 3 Mei 2017 hingga 3 November 2017.
Modus pelaku adalah dengan menawarkan pekerjaan untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sebanyak tujuh orang tersangka sudah diamankan petugas.
Sepanjang 2017, Bareskrim sudah berhasil menyelamatkan 1.083 WNI yang menjadi korban dari total enam jaringan dengan 30 tersangka. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp600 juta, dan atau maksimal 10 tahun penjara/dengan denda paling besar Rp15 miliar.
Video Editor: Alvian Surya